suararembang.com - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, setelah upaya dramatis yang berlangsung selama berminggu-minggu.
Penangkapan ini terkait dengan tuduhan serius atas upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Yoon Suk Yeol, mantan jaksa yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2022 melalui Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menghadapi dakwaan pemberontakan setelah upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember lalu dianggap melanggar konstitusi.
Menurut laporan dari France24, dakwaan ini dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Setelah dimakzulkan, Yoon menolak menyerahkan diri dan berlindung di kediaman resminya, yang dijaga ketat oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang setia.
Barikade kawat berduri dan penghalang fisik dipasang untuk mencegah akses pihak berwenang.
Upaya pertama untuk menangkap Yoon pada 3 Januari gagal setelah ketegangan berjam-jam antara penyidik dan petugas keamanan.
Yoon bersumpah untuk berjuang sampai akhir dan terus bertahan di kompleks kediamannya.
Namun, pada Rabu pagi, ratusan polisi dan penyelidik dari Kantor Penyelidikan Korupsi mengepung kediaman tersebut.
Dengan taktik yang lebih terkoordinasi, beberapa petugas memanjat tembok perimeter dan mendekati gedung utama.
Setelah kebuntuan selama beberapa jam, pihak berwenang mengumumkan bahwa Yoon telah ditangkap.
Dalam pesan video yang direkam sebelumnya, Yoon menyatakan keputusannya untuk menyerahkan diri demi mencegah konflik lebih lanjut. "Saya memutuskan untuk menanggapi Kantor Investigasi Korupsi," kata Yoon.
Meski menolak legalitas investigasi tersebut, ia mematuhi proses hukum demi menghindari pertumpahan darah yang tidak diinginkan.