Gus Yahya juga menilai bahwa dana infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan zakat, sehingga kedua sumber ini dapat dimanfaatkan dengan lebih leluasa untuk mendukung program MBG.
Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.
Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.
Tanggapan Baznas
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, juga menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti fakir dan miskin.
“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin dalam program ini, tentu saja bisa. Namun, seleksi penerima manfaat harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.
Noor menambahkan bahwa sasaran program MBG cukup luas, sehingga sulit untuk melakukan verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar penggunaan dana zakat tepat sasaran.
“Dana zakat selalu siap untuk memberdayakan ekonomi umat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baznas juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat sebagai tujuan utama penggunaan dana zakat.
Sementara itu, untuk mendukung program MBG, pihaknya siap mengalokasikan dana dengan catatan bahwa kajian mendalam sudah dilakukan.**