suararembang.com – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini telah melalui proses panjang sejak April 2024.
"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," ujar Ninik.
Proses Penyusunan Melibatkan Berbagai Pihak
Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, konstituen, serta pakar di bidang AI.
Uji publik juga dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, serta beberapa media yang sudah menggunakan AI dalam produksinya.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi