suararembang.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang dikenal dengan program Compressed Work Schedule (CWS).
Keputusan ini diambil setelah melalui uji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Tujuan Penerapan CWS
Program CWS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan mengurangi tingkat stres dan meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa 70% generasi muda saat ini menghadapi masalah kesehatan mental yang berdampak pada produktivitas.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Syarat dan Ketentuan
Penerapan CWS bersifat sukarela dan ditujukan bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan jam kerja tertentu.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa program ini bukan kewajiban, melainkan fasilitas yang dapat diakses oleh pegawai yang telah memenuhi jam kerja 40 jam per minggu.
Pegawai yang ingin mengikuti program ini harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
Evaluasi dan Rencana Perluasan
Saat ini, penerapan CWS baru dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN dan belum diperluas ke perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Tedi Bharata menyatakan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan efektivitasnya sebelum diperluas.
Ia juga menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di ibu kota.
Dampak Global dan Dukungan Internasional
Penerapan sistem kerja empat hari seminggu bukanlah hal baru di tingkat internasional.
Beberapa negara telah mengadopsi sistem serupa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan efisiensi kerja.