suararembang.com - Seratus hari pemerintahan Presiden Prabowo menjadi sorotan, terutama dalam upaya memberantas korupsi. Presiden menegaskan keinginannya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Saat menghadiri peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan Jakarta pada 5 Februari 2025, Prabowo menyampaikan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
Ia mengajak seluruh pejabat dalam Kabinet Merah Putih untuk berani mengoreksi diri dan menegakkan pemerintahan yang bersih.
“Pada saat itu Gus Dur mungkin kurang populer dengan banyak orang karena beliau berani, sekarang pun saudara-saudara kita harus berani,” ujar Presiden Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa semua aparatur negara harus membersihkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Saya pernah menyampaikan, seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu, sebelum kau dibersihkan,” tambahnya.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Presiden Prabowo mengakui bahwa dalam upaya memberantas korupsi, selalu ada perlawanan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah perjuangan demi kepentingan rakyat Indonesia.
“Kami akan terus dan kami mengerti, kami tahu ada perlawanan-perlawanan tapi kami yakin apa yang kami perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” tegasnya.
100 Hari Kabinet: Langkah Tegas Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
Dalam periode 100 hari pemerintahan, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menangani ratusan perkara korupsi. Hingga 20 Januari 2025, tercatat 403 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 667 kasus sudah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyebut angka tersebut sebagai bagian dari upaya serius dalam pemberantasan korupsi di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga menyita sejumlah aset tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mendapat mandat utama untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Penerimaan Negara dari Penanganan Korupsi
Tidak hanya menangani perkara hukum, JAM-Pidsus juga berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai kasus korupsi. Hingga 31 Desember 2024, total PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp199,15 miliar.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, pemerintahan Prabowo menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi. Publik kini menanti realisasi dari komitmen yang telah dicanangkan demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.