suararembang.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas selama periode 2012 hingga Februari 2022.
Sebagai makelar kasus, ia memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi putusan pengadilan demi keuntungan pribadi.
Peran dan Jabatan Zarof Ricar di MA
Zarof Ricar menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.
Kemudian, dari tahun 2017 hingga 1 Februari 2022, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Posisi-posisi strategis ini memberinya akses luas ke berbagai pejabat dan hakim agung di lingkungan MA.
Modus Operandi dan Penerimaan Gratifikasi
Selama menjabat, Zarof diduga memfasilitasi pihak-pihak yang berperkara dengan tujuan memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan sesuai keinginan pihak tersebut.
Atas jasanya, ia menerima uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi mencapai total Rp915 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Agung menyelidiki vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penggeledahan di rumah Zarof mengungkap temuan mengejutkan berupa uang hampir Rp1 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa mengungkap detail penerimaan gratifikasi oleh Zarof selama satu dekade.
***