suararembang.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp420 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Perjalanan Kasus Harvey Moeis
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Namun, putusan ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding, yang berujung pada peningkatan hukuman.
Majelis hakim menilai Harvey sebagai aktor kunci dalam skandal ini. Ia berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta mengoordinasikan perusahaan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar.
Baca Juga: Viral Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis Bikin Hakim Senyum-senyum, Ini Momennya
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
Jika masih tidak mencukupi, masa hukumannya bisa bertambah 10 tahun.
Lex Scripta dan Lex Certa dalam Kasus Ini
Dalam menjatuhkan vonis, hakim berpegang pada prinsip lex scripta dan lex certa dalam hukum pidana.
Lex scripta berarti hukum harus tertulis. Prinsip ini memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan aturan yang jelas dan tercantum dalam perundang-undangan.
Dalam kasus Harvey Moeis, pasal-pasal yang digunakan telah tertulis dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Lex certa menekankan bahwa hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum harus memiliki definisi yang spesifik dalam undang-undang.