Minggu, 21 Desember 2025

Kampung Ramadhan: Upaya Bupati Harno Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rembang

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:30 WIB
Bupati Rembang Harno berbelanja di salah satu lapak pedagang Kampung Ramadhan 2025
Bupati Rembang Harno berbelanja di salah satu lapak pedagang Kampung Ramadhan 2025

REMBANG, suararembang.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus berupaya memperkuat perekonomian daerah dengan berbagai inisiatif strategis.

Salah satunya adalah Festival Kampung Ramadhan, yang secara resmi dibuka oleh Bupati Rembang, Harno, di pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati pada Minggu (3/2).

Baca Juga: Bupati Harno Ungkap 4 Program Prioritas 100 Hari, Ini Fokus Utamanya!

Harno menegaskan bahwa festival ini bukan sekadar perayaan Ramadhan, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam memajukan sektor UMKM dan PKL di Rembang.

Acara ini diikuti oleh 125 pelaku usaha, terdiri dari 80 UMKM lokal dan 45 PKL, yang berjualan di sepanjang Jalan dr. Soetomo.

"Kami ingin UMKM dan PKL semakin maju. Festival ini menjadi wadah agar mereka bisa berkembang, mendapat lebih banyak pelanggan, dan meningkatkan kesejahteraan," ujar Harno.

Baca Juga: Festival Kampung Ramadhan Rembang Resmi Dibuka, UMKM dan PKL Bisa Dapat Modal Usaha Tanpa Bunga

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelaku usaha, Pemkab Rembang menggandeng Pegadaian Cabang Rembang untuk memberikan pinjaman modal usaha tanpa bunga.

Program ini memungkinkan pedagang mendapatkan pinjaman hingga Rp2,5 juta dengan skema gadai tanpa bunga selama 30 hari.

Harno menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan berharap lebih banyak pedagang dapat merasakan manfaatnya.

"Alhamdulillah, program ini sangat membantu. Kalau bisa, pinjamannya ditambah agar lebih banyak yang terbantu," kata Harno.

Festival Kampung Ramadhan akan berlangsung dari 2 hingga 26 Maret. Masyarakat Rembang diundang untuk berpartisipasi dan mendukung pelaku usaha lokal!

***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X