Senin, 22 Desember 2025

IHSG Anjlok, Perdagangan Saham Dihentikan Sementara: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Photo Author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:00 WIB
IHSG Anjlok, Perdagangan Saham Dihentikan Sementara: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
IHSG Anjlok, Perdagangan Saham Dihentikan Sementara: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

JAKARTA, suararembang.com - Pada Selasa, 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 5,02%, turun 325,03 poin ke level 6.146,91.

Penurunan ini memicu Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham pada pukul 11.19 WIB.

Apa Itu Trading Halt?

Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di pasar modal.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, serta efisien.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021, BEI wajib menerapkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lima persen.

Penyebab Anjloknya IHSG

Salah satu faktor yang memicu penurunan signifikan IHSG adalah keputusan Goldman Sachs yang menurunkan peringkat saham Indonesia dari 'overweight' menjadi 'market weight' pada pekan lalu.

Penurunan peringkat ini mencerminkan pandangan yang lebih konservatif terhadap prospek pasar saham Indonesia, sehingga mempengaruhi sentimen investor dan menyebabkan aksi jual.

Dampak pada Sektor Saham

Seluruh sektor saham mengalami tekanan akibat penurunan IHSG. Sektor teknologi mencatat penurunan terbesar dengan koreksi 11,75%, diikuti sektor bahan dasar yang turun 7,29%, dan sektor energi yang melemah 4,57%.

Penurunan ini mencerminkan sentimen negatif yang meluas di berbagai sektor ekonomi.

Langkah BEI dan OJK

Selain trading halt, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mekanisme lain untuk menjaga stabilitas pasar.

Jika IHSG terus menurun hingga lebih dari 10%, BEI dapat memberlakukan penghentian perdagangan tambahan.

Apabila penurunan mencapai lebih dari 15%, suspensi perdagangan atau 'trading suspend' dapat diterapkan hingga akhir sesi perdagangan atau lebih, setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Bagi investor, situasi seperti ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pasar dan kebijakan yang diterapkan oleh otoritas terkait.

Investor disarankan untuk tetap tenang, tidak panik, dan selalu memperhatikan informasi resmi dari BEI dan OJK.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X