Minggu, 21 Desember 2025

Beberapa Perusahaan di Rembang Cairkan THR Menjelang Libur Lebaran, Dinperinaker Buka Posko Aduan

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2025
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2025

REMBANG, suararembang.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, beberapa perusahaan di Kabupaten Rembang mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dekat dengan libur Lebaran.

Meskipun mayoritas perusahaan telah menuntaskan pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran, ada sejumlah pekerja yang justru meminta pencairan dilakukan lebih lambat.

"Ada karyawan yang justru meminta THR dicairkan menjelang libur, sekitar tanggal 26 dan 27 Maret. Selama ada kesepakatan, kami tidak bisa memaksakan harus sesuai aturan umum," ujar Irwan Mugi Nugroho, Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Selasa (26/3).

Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol: Ada yang Dapat Rp1,5 Juta, Ada Juga Cuma Rp50 Ribu

Perusahaan yang membayar THR lebih dekat dengan libur Lebaran umumnya bergerak di sektor pengolahan ikan dan kebutuhan pokok.

"Misalnya PT Sari Buana, mereka lebih fokus menyelesaikan target pengiriman sebelum mencairkan THR," tambahnya.

Mayoritas Perusahaan Sudah Penuhi Kewajiban THR

Berdasarkan pemantauan Dinperinaker Rembang, sebagian besar perusahaan telah membayarkan THR sesuai ketentuan. Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar memastikan pembayaran dilakukan sebelum H-7 Lebaran, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Viral Kepala Desa di Klaten Bagi-Bagi THR ke Warganya, Termasuk Bayi! Dari Mana Sumber Dananya?

"Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran. Misalnya, PT Parkland World Indonesia (PW), PT Handal Sukses Karya (HSK), dan PT Heng Xuan International (HXI)," jelas Irwan.

Dinperinaker telah melakukan pemantauan langsung terhadap 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Dinperinaker Rembang Buka Posko Aduan THR

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinperinaker Rembang membuka posko aduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Layanan pengaduan ini tersedia di kantor Dinperinaker dan juga dapat diakses melalui layanan online Wadul Bupati dengan menyertakan identitas lengkap pelapor.

“Kalau untuk pelaporan sebisa mungkin datang ke sini (kantor), karena kita juga harus melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Kita tidak bisa langsung menyalahkan perusahaannya,” tutup Irwan. **

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X