Minggu, 21 Desember 2025

Investree Resmi Dibubarkan: Lender Diberi Waktu 60 Hari Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 20:40 WIB
Investree Resmi Dibubarkan: Lender Diberi Waktu 60 Hari Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Investree Resmi Dibubarkan: Lender Diberi Waktu 60 Hari Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

JAKARTA, suararembang.com - PT Investree Radhika Jaya, pionir fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, resmi dibubarkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Oktober 2024.

Keputusan ini diambil karena pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk, yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat .​

Pembubaran perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025.

Seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran dan menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Para lender atau pemberi pinjaman yang memiliki kepentingan dengan Investree diminta untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis kepada tim likuidasi.

Pengajuan ini harus disertai dengan salinan bukti sah dan diajukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sesuai dengan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–17.00 WIB, di kantor tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Alternatif lainnya, pengajuan dapat dikirim melalui email ke [email protected]

Bagi lender yang belum mengajukan klaim, penting untuk segera mengambil langkah ini sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan dapat mengakibatkan kehilangan hak untuk menagih utang yang masih tertunggak.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, lender disarankan untuk mengunjungi situs resmi Investree atau menghubungi tim likuidasi melalui kontak yang telah disediakan.

***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X