Minggu, 21 Desember 2025

Dindagkop UKM Rembang Agendakan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Pekan Ini

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang

REMBANG, suararembang.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mulai menyosialisasikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz, mengatakan tahapan pembentukan koperasi sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu, termasuk lewat rapat lintas sektoral. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung mulai pekan ini.

Baca Juga: Rembang Siap Luncurkan 294 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tahapan dan Target Resminya

“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” ujar Mahfudz, Selasa (22/4/2025).

Mahfudz menyebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam forum itu, akan ditetapkan susunan pengurus, pengawas, dan tujuh unit bisnis koperasi.

Tujuh unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

“Dalam Musdesus juga disepakati unit-unit bisnis koperasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada tujuh unit bisnis yang diharapkan bisa dilaksanakan oleh semua Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.

Setelah Musdesus, minimal sembilan orang perwakilan pendiri koperasi wajib mendaftarkan badan hukum melalui notaris berlisensi. Proses ini akan didukung lewat program CSR Bank Jateng.

“Nominal yang kemarin diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia itu sekitar Rp3 juta per akta, dikalikan jumlah desa dan kelurahan,” pungkasnya. **

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X