REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2025 sebesar Rp2.236.168.
Kenaikan ini mencapai 6,5% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.099.689, atau meningkat sebesar Rp136.479.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK Kabupaten Rembang 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2,23 Juta
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan 6,5% ini berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan agar tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Rembang.
Namun, perusahaan juga perlu menyesuaikan struktur biaya operasional mereka untuk mengakomodasi kenaikan ini.
Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dengan penyesuaian UMK ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terjaga. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi kemajuan bersama.**
Artikel Terkait
Kabar Gembira! UMK Kabupaten Rembang 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2,23 Juta