suararembang.com - Kabar baik bagi pencari kerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat batas usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja.
Langkah ini diambil untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.
Baca Juga: Tarif Trump Bikin Resah, Menko Airlangga Kini Bongkar Proyek AZEC: Kerja Sama Dagang RI-Jepang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Surat edaran ini melarang perusahaan mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, dan warna kulit dalam lowongan kerja .
Yassierli menekankan bahwa pembatasan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Misalnya, pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik ekstra atau daya tahan tinggi .
KerjaBaca Juga: Tak Semua Lulusan SMA Kuliah, BLK Rembang Latih Siswa SMAN 1 Sale untuk Siap Kerja
Kebijakan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, memastikan proses rekrutmen dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan .
Kemnaker mengimbau perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan secara jujur, jelas, dan melalui kanal resmi.
Hal ini ditujukan untuk menghindari maraknya penipuan rekrutmen, pemalsuan informasi, dan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja .
Langkah ini diharapkan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi semua kalangan, terutama mereka yang sebelumnya tersisih karena faktor usia atau penampilan.
Dengan fokus pada kualifikasi dan kompetensi, dunia kerja di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan adil. ***
Artikel Terkait
Tak Semua Lulusan SMA Kuliah, BLK Rembang Latih Siswa SMAN 1 Sale untuk Siap Kerja