Senin, 22 Desember 2025

Kredit Bulanan di BKK Lasem: Ini Skema Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
Butuh dana cepat dengan angsuran ringan? BKK Lasem tawarkan kredit bulanan bunga rendah mulai 0,833%, proses mudah.
Butuh dana cepat dengan angsuran ringan? BKK Lasem tawarkan kredit bulanan bunga rendah mulai 0,833%, proses mudah.

REMBANG, suararembang.com - PT BPR BKK Lasem (Perseroda) menyediakan fasilitas kredit bulanan dengan dua pilihan skema bunga yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan calon nasabah.

Dua skema tersebut adalah bunga anuitas sebesar 0,833% dan bunga flat sebesar 1,25% per bulan.

Baca Juga: Berapa Cicilan Kredit Umum di Bank Rembang? Ini Daftar Lengkapnya

Layanan kredit ini memiliki plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 425 juta. Jangka waktu angsuran (tenor) yang ditawarkan bervariasi, yaitu 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Setiap nominal pinjaman memiliki jumlah cicilan yang berbeda tergantung pada pilihan bunga dan lamanya tenor yang diambil.

Dalam brosur resmi yang dirilis, disertakan tabel angsuran untuk masing-masing skema. Misalnya, untuk pinjaman Rp 25 juta dengan skema bunga flat selama 12 bulan, jumlah angsuran per bulan adalah Rp 2.291.667.

Sedangkan dengan skema bunga anuitas untuk tenor yang sama, cicilan bulanannya tercatat Rp 2.291.667. Selisih angsuran akan lebih terasa jika tenor diperpanjang hingga 36 bulan atau lebih.

Baca Juga: Belum Punya Rekening Bank untuk BSU Rp600 Ribu? Ini Cara Daftarnya Online, Langsung Jadi!

Informasi ini penting terutama bagi masyarakat yang mempertimbangkan pengajuan kredit untuk kebutuhan konsumtif, produktif, atau keperluan lainnya.

Dengan adanya dua skema perhitungan bunga, calon peminjam dapat mempertimbangkan cicilan yang paling sesuai dengan kondisi finansial masing-masing.

Untuk mengajukan kredit bulanan ini, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Formulir permohonan kredit.

  • Fotokopi KTP suami dan istri.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah.

  • Foto terbaru ukuran 3x4 masing-masing suami dan istri.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X