Senin, 22 Desember 2025

Heboh Dugaan Pembobolan RDN BCA, Sekuritas Rugi Rp70 Miliar, OJK Turun Tangan

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 09:25 WIB
BCA buka suara mengenai kabar pembobolan RDN Rp70 miliar di PT Panca Global Sekuritas (PGS). (Instagram/goodlifebca)
BCA buka suara mengenai kabar pembobolan RDN Rp70 miliar di PT Panca Global Sekuritas (PGS). (Instagram/goodlifebca)

JAKARTA, suararembang.com – Dunia pasar modal digemparkan isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas di Bank BCA.

Peristiwa ini disebut menimbulkan kerugian hingga Rp70 miliar dan memicu sorotan publik terhadap keamanan sistem perbankan.

Baca Juga: Kasus RDN BCA Diduga Jebol Rp70 Miliar, Publik Ingat Rekening Nasabah Raib di Gunung Tanpa Sinyal

Kasus ini mencuat setelah induk usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada Rabu, 9 September 2025.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PEGE mengungkapkan terjadi penarikan dana berulang dalam waktu cepat.

Dana tersebut bahkan dialihkan ke rekening di luar daftar resmi (whitelist) dengan dugaan melalui API host to host BCA.

Baca Juga: Kasus RDN BCA Diduga Jebol Rp70 Miliar, Publik Ingat Rekening Nasabah Raib di Gunung Tanpa Sinyal

"Pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (whitelist)," tulis manajemen PEGE, Jumat 12 September 2025.

Pihak sekuritas langsung mengambil tindakan darurat, termasuk mengembalikan dana ke rekening terdampak pada 10 September 2025 dan menonaktifkan sistem online trading yang dianggap bermasalah.

OJK Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, OJK menegaskan pentingnya perlindungan nasabah.

Baca Juga: Tanggapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar Raib, BCA Pastikan Sistem Aman

OJK menyetujui aturan baru berupa pembatasan transfer dari RDN. Penarikan dana hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening whitelist. Selain itu, layanan RDN juga dihentikan pada hari libur demi meminimalisasi risiko penyalahgunaan.

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor," tegas Inarno, Kamis 18 September 2025.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) masih melakukan investigasi untuk memastikan keamanan dana investor. "OJK akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan langkah tambahan bila diperlukan," tambahnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X