Minggu, 21 Desember 2025

UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK BI Checking

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 08:53 WIB
OJK beri kemudahan UMKM ajukan kredit tanpa SLIK BI Checking. Data alternatif bisa dipakai sebagai pengganti riwayat kredit.
OJK beri kemudahan UMKM ajukan kredit tanpa SLIK BI Checking. Data alternatif bisa dipakai sebagai pengganti riwayat kredit.

 

JAKARTA, suararembang.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, UMKM kini bisa mengajukan kredit ke bank tanpa harus bergantung pada SLIK BI Checking.

Baca Juga: OJK Tegaskan Perbankan RI Tetap Tangguh Meski Pertumbuhan Kredit Melambat

Aturan ini resmi diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku dua bulan setelahnya. Semua perusahaan finansial, baik bank konvensional maupun syariah, wajib menerapkan kebijakan baru ini.

Data Alternatif Pengganti BI Checking

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa data alternatif dapat digunakan untuk menggantikan SLIK.

Data tersebut bisa berupa transaksi e-commerce, tagihan listrik, atau riwayat pembayaran telepon.

"Jadi kalau misalkan belum ada data SLIK, berarti belum ada data pernah menerima kredit. Sebenarnya bisa memanfaatkan data alternatif tersebut," kata Indah dalam Media Briefing POJK Nomor 19 Tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, laporan SLIK tidak dimaksudkan sebagai penghalang UMKM. Justru, SLIK menjadi alat manajemen risiko bagi bank maupun lembaga keuangan non-bank dalam menyalurkan kredit.

"Bagaimana kemudian bank dan LKNB, sampai sejauh mana menyikapi SLIK tersebut? Tentunya sampai sejauh mana menoleransi tersebut. Ini sebenarnya bukan jadi penghalang," tambah Indah.

Rasio Kredit UMKM Masih Rendah

Kebijakan ini hadir saat penyaluran kredit UMKM mengalami tren melambat. Hingga Juli 2025, pembiayaan UMKM hanya tumbuh 1,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun.

Sementara itu, total kredit perbankan nasional pada periode sama mencapai Rp 8.971,8 triliun atau naik 6,7% yoy.

Akibatnya, porsi kredit UMKM hanya menyentuh 15,58%, jauh menurun dibanding 2023 yang mendekati 20%.

OJK berharap aturan baru ini memudahkan UMKM mendapatkan akses pembiayaan tanpa kendala riwayat kredit di BI Checking.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X