suararembang.com - Presiden Prabowo secara resmi mengubah upah minimum karyawan swasta di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, untuk tahun 2025.
Perubahan ini membawa kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Kota Solo 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK karyawan swasta di Kota Solo pada 2025 naik menjadi Rp2.416.560.
Angka ini meningkat dari Rp2.269.070 yang diterima pada 2024.
Peraturan ini berlaku untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, bagi karyawan yang memiliki kualifikasi jabatan tertentu, pengusaha wajib memberikan upah di atas standar UMK.
Larangan Pengusaha Melanggar Ketentuan
Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK 2025.
Pengusaha juga tidak boleh menurunkan upah karyawan yang sudah menerima upah di atas UMK.
Langkah ini bertujuan melindungi hak buruh sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah, khususnya di Kota Solo.
Konteks Nasional
Kenaikan upah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Aturan serupa juga berlaku di seluruh provinsi Indonesia, menandai awal yang baru bagi karyawan swasta pada 2025.***