Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg

Photo Author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:21 WIB
Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg
Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg

suararembang.com - Mulai hari ini, pengecer tidak lagi dapat menjual elpiji 3kg tanpa mendaftar sebagai agen pangkalan.

Aturan baru ini diberlakukan untuk memastikan distribusi LPG lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer! Simak Cara Resmi Mendapatkannya

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer akan dijadikan pangkalan setelah mendaftar dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Pengecer kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran NIB terlebih dahulu," kata Yuliot Tanjung saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).

Dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengecer dapat mengakses sistem OSS (One Single Submission) yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah proses ini, pengecer yang berhasil mendaftar akan mendapatkan NIB yang sah.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperpendek rantai distribusi.

Dengan pengecer menjadi agen pangkalan, pemerintah dapat memantau distribusi elpiji 3kg secara lebih efisien dan mengurangi risiko oversupply atau penyalahgunaan LPG.

Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi agen pangkalan elpiji 3kg, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Mendaftar di OSS: Pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi NIK dalam sistem OSS untuk mendapatkan NIB.

2. Registrasi di Platform Kemitraan: Setelah memiliki NIB, buka laman kemitraan.patraniaga.com untuk mendaftarkan lokasi usaha.

3. Isi Data Lokasi: Pilih provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos untuk menentukan lokasi agen pangkalan.

4. Lengkapi Persyaratan Administrasi: Unggah dokumen yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan pendaftaran.

Cara Daftar Agen LPG 3 kg

  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik daftar pada tombol di pojok kanan
  • Isi data lengkap pada formulir pendaftaran, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email Klik centang dan Submit.
  • Setelah mengisi semua formulir, cek email masuk untuk aktivasi
  • Klik Aktivasi
  • Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email
  • Ajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK dan NIB, dengan cara sebagai berikut:

1. Lewat situs website

  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik Home
  • Login dengan memasukkan alamat email dan password yang dikirim ke email
  • Pilih menu Permohonan
  • Klik IUMK
  • Klik Nomor Induk Berusaha
  • Isi data profil yang masih kosong
  • Klik Simpan dan Lanjutkan
  • Klik Tambah Usaha
  • Setelah terisi semua, klik Simpan
  • Klik Selanjutnya
  • Pada formulir izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik centang
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  • Klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

2. Lewat aplikasi

  • Unduh Aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store
  • Buka Aplikasi OSS Indonesia
  • Pilih ‘Daftar’
  • Masukan nomor HP
  • Klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’
  • Masukan kode verifikasi yang dikirimkan lewat WhatsApp
  • Akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
  • Atur Password menggunakan minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
  • Lengkapi formulir
  • Akan muncul notifikasi
  • Pendaftaran Berhasil
  • Login dengan nomor ponsel dan password
  • Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki
  • Isi bagian bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 dengan cara mengetik kata kunci seperti warung makan, penangkapan ikan, kaki lima
  • Isi kolom luas lahan dan modal usaha
  • Klik Validasi Risiko
  • Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
  • Lengkapi Formulir Permohonan Baru
  • Isi bagian daftar produk atau jasa.
  • Jika produk atau jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib Standar Nasional Indonesia alias SNI, maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI.
  • Jika belum memiliki, pilih ‘Tidak’
  • Klik centang pernyataan mandiri yang menunjukkan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah
  • Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika ingin menambahkan bidang usaha lain
  • Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
  • Cetakan NIB Berhasil Terbit

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji k3g.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X