bisnis

Pemkab Rembang Larang Operasional Kafe dan Karaoke Selama Ramadhan, Ini Aturannya!

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:26 WIB
Pemkab Rembang Larang Operasional Kafe dan Karaoke Selama Ramadhan, Ini Aturannya!

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi mengeluarkan aturan terkait jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005, yang kini tengah disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menyampaikan bahwa sosialisasi telah berlangsung sejak akhir Januari dan terus dilakukan hingga saat ini.

"Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan jam operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya," tutur Eko.

Pemkab Rembang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Pengawasan ketat akan dilakukan, dan pelaku usaha diimbau untuk menaati aturan demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

"Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya," ungkap Eko.

Aturan Operasional Usaha Selama Ramadhan

Dalam instruksi bupati tersebut, usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke wajib tutup mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga 10 hari setelah 1 Syawal.

Sementara itu, beberapa jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam buka:

Arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar: Buka pukul 13.00 – 17.00 WIB.

Warung makan dan restoran: Diperbolehkan beroperasi tetapi wajib menggunakan tirai penutup.

Warung kopi dengan fasilitas karaoke: Boleh buka, tetapi dilarang memutar musik, menjual alkohol, dan melakukan aktivitas yang bersifat pornografi atau erotisme. Jam operasional dibatasi hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif di Rembang.

Halaman:

Terkini