SUKOHARJO, suararembang.com - PT Sri Rejeki Isman (Sritex), raksasa tekstil asal Sukoharjo, resmi dinyatakan pailit.
Pengadilan Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator untuk menangani aset dan kewajiban perusahaan ini.
Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Dengan keputusan ini, seluruh operasional Sritex kini berada di bawah kendali kurator.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa kurator memiliki kewenangan penuh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sumarno pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pesangon karyawan bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan kewajiban kurator.
Baca Juga: Sritex Bangkrut! 8.400 Karyawan Terkena PHK, Gaji Belum Dibayar?
Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, Kreditur Bersiap Ambil Langkah
Tim kurator mengungkap total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun.
Daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkap Deni Ardiansyah pada Sabtu, 31 Januari 2025.
Daftar tersebut mencakup:
- 94 kreditur konkuren
- 349 kreditur preferen
- 22 kreditur separatis
Beberapa utang yang telah dikonfirmasi antara lain: