- Rp28,6 miliar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo
- Rp189,2 miliar ke Bea Cukai Surakarta
- Rp43,6 miliar ke PT PLN Jawa Tengah-DIY
Menurut Deni, daftar tagihan ini akan menjadi dasar dalam rapat kreditur berikutnya. Kreditur akan mempertimbangkan langkah terbaik untuk menagih hak mereka.
Masa Depan Sritex: Rencana Bisnis atau Likuidasi?
Pada rapat kreditur 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, dan debitur pailit akan membahas solusi terbaik bagi Sritex.
Kreditur diberikan waktu 21 hari sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Manajemen Sritex juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan rencana bisnis guna mempertahankan perusahaan.
Namun, kurator meminta audit independen untuk mengevaluasi kelayakan bisnis setelah pailit.
Keputusan akhir terkait masa depan Sritex akan sangat bergantung pada hasil rapat kreditur berikutnya.
Akankah perusahaan ini bangkit kembali atau berakhir dengan likuidasi total?
***
Artikel Terkait
Sritex Bangkrut! 8.400 Karyawan Terkena PHK, Gaji Belum Dibayar?