bisnis

THR Cuma Rp300 Ribu, Pekerja Ngadu ke Dinperinaker Rembang

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2025

 


REMBANG, suararembang.com - Puluhan pekerja pabrik pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, mengeluhkan tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima. Nominalnya disebut jauh dari yang seharusnya.

Pada Rabu (9/4), sekitar 30 orang pekerja mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang. Mereka menyampaikan bahwa THR yang diterima hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp650 ribu.

Baca Juga: THR Eks Karyawan Sritex Masih Menggantung Usai Lebaran, Kapan Akan Dibayar?

Menanggapi keluhan itu, Dinperinaker langsung mendorong agar dilakukan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“Siang setelah mereka dari dinas, ada undangan dari pihak manajemen untuk bertemu dengan pekerja,” kata Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Rembang, Irwan Mugi Nugroho, Kamis (10/4).

Irwan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan. Perusahaan menyebut nominal THR kecil karena adanya perubahan status pekerja dari harian menjadi borongan.

Baca Juga: Marak Ormas Minta THR, Sosiolog UGM: Ini Bentuk Ketimpangan Sosial yang Kian Melebar

Namun, Irwan menilai perubahan tersebut tidak tepat karena dilakukan secara lisan dan mendadak.

“Sistem perubahan status yang disampaikan perusahaan kepada pekerja itu secara lisan, itu tidak tepat. Karena pergantian terkait perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis,” tegasnya.

Para pekerja disebut menerima upah mingguan dengan rata-rata penghasilan Rp2,4 juta per bulan. Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR satu kali gaji. Sedangkan yang belum satu tahun, menerima secara proporsional.

“Kami meminta manajemen untuk menyelesaikan hal tersebut, yaitu memberikan hak-hak pekerja terkait pembayaran THR sesuai surat edaran yang dikeluarkan kementerian,” lanjut Irwan.

Jika tidak ada kesepakatan dalam pertemuan bipartit, Dinperinaker membuka opsi mediasi tripartit.

“Jadi nanti bicaranya tidak lagi bipartit, tapi tripartit karena ada pihak dari dinas. Kita akan melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak,” tutup Irwan. ***

Tags

Terkini