SUARAREMBANG.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, industri bank syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Bahkan, dalam satu tahun terakhir saja, dana pihak ketiga (DPK) yang masuk ke bank syariah tumbuh 10,09% secara tahunan (year on year), jauh melampaui rata-rata pertumbuhan DPK bank konvensional yang hanya 4,49%.
Baca Juga: Mengenal Bank Syariah Indonesia (BSI): Produk Unik dan Jaringan Layanan
Meski terus naik daun, banyak masyarakat masih bingung. Apa sih bedanya bank syariah dan bank biasa? Kenapa bisa bebas bunga? Lalu dari mana bank syariah memperoleh keuntungan?
Bedanya Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank konvensional bekerja dengan sistem bunga. Nasabah menyimpan uang dan memperoleh bunga tetap, misalnya 3% per tahun.
Bank kemudian menyalurkan dana itu dalam bentuk pinjaman ke pihak lain dengan bunga lebih tinggi, misalnya 12%. Keuntungan bank berasal dari selisih bunga tersebut.
Baca Juga: BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah: Langkah Strategis Menuju Bank Syariah Nasional
Sementara itu, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, bukan bunga. Dana nasabah diinvestasikan ke sektor riil yang halal, seperti usaha kuliner atau properti.
Jika ada keuntungan, dibagi sesuai akad yang telah disepakati. Misalnya, 70% untuk bank dan 30% untuk nasabah.
Prinsip Utama Bank Syariah
Tiga larangan utama dalam bank syariah adalah:
1. Riba (bunga)
❌ Contoh: pinjam Rp100 juta, dikembalikan Rp120 juta.
✅ Solusi: bank beli barang yang diinginkan, lalu jual ke nasabah dengan margin keuntungan.
2. Gharar (spekulasi)