bisnis

Bank DKI Digugat Rp800 Miliar, PT Lumbung Liyun Sebut Ada Kelalaian Pelaporan Kredit ke OJK

Senin, 8 Desember 2025 | 20:28 WIB
PT Lumbung Liyun menggugat Bank DKI Rp800 miliar karena dugaan kelalaian pelaporan kredit ke OJK yang membuat status kredit tetap bermasalah. Foto: Bank DKI

JAKARTA, suararembang.com - Gugatan besar kembali menghampiri sektor perbankan. PT Lumbung Liyun resmi menggugat Bank DKI dengan nilai tuntutan mencapai Rp800 miliar.

Gugatan itu diajukan karena perusahaan menilai Bank DKI lalai melaporkan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Sorotan RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025: Perombakan Pengurus dan Pergantian Corporate Secretary

Laporan Poros Jakarta, anggota Jaringan Promedia, Senin 8 Desember 2025, menyebut PT Lumbung Liyun telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian.

Namun pelunasan itu diduga belum dilaporkan Bank DKI ke OJK.

Kondisi tersebut membuat perusahaan masih tercatat dalam kolektibilitas 5 atau kategori kredit bermasalah.

Baca Juga: K-MAKI Minta OJK Audit Bank Sumsel Babel, Pengawasan Dinilai Lemah

Status itu berdampak langsung pada reputasi dan akses perusahaan terhadap pembiayaan baru.

Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menegaskan nilai tuntutan besar karena mencakup kerugian finansial dan nonfinansial.

“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.

Perusahaan juga menyinggung potensi kelemahan internal di Bank DKI.

Dugaan itu muncul karena data pelunasan diduga tidak ikut tercatat dalam sistem pelaporan OJK.

Sorotan publik pada temuan audit forensik masa lalu ikut memperkuat dugaan tersebut.

Situasi semakin berkembang karena Bank DKI belum memberi pernyataan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini