JAKARTA, suararembang.com - Gugatan besar kembali menghampiri sektor perbankan. PT Lumbung Liyun resmi menggugat Bank DKI dengan nilai tuntutan mencapai Rp800 miliar.
Gugatan itu diajukan karena perusahaan menilai Bank DKI lalai melaporkan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan Poros Jakarta, anggota Jaringan Promedia, Senin 8 Desember 2025, menyebut PT Lumbung Liyun telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian.
Namun pelunasan itu diduga belum dilaporkan Bank DKI ke OJK.
Kondisi tersebut membuat perusahaan masih tercatat dalam kolektibilitas 5 atau kategori kredit bermasalah.
Baca Juga: K-MAKI Minta OJK Audit Bank Sumsel Babel, Pengawasan Dinilai Lemah
Status itu berdampak langsung pada reputasi dan akses perusahaan terhadap pembiayaan baru.
Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menegaskan nilai tuntutan besar karena mencakup kerugian finansial dan nonfinansial.
“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.
Perusahaan juga menyinggung potensi kelemahan internal di Bank DKI.
Dugaan itu muncul karena data pelunasan diduga tidak ikut tercatat dalam sistem pelaporan OJK.
Sorotan publik pada temuan audit forensik masa lalu ikut memperkuat dugaan tersebut.
Situasi semakin berkembang karena Bank DKI belum memberi pernyataan resmi.