bisnis

BPS Perbarui KBLI 2025, Konten Kreator Resmi Diakui sebagai Kegiatan Usaha

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:00 WIB
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti

JAKARTA, suararembang.com — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan memasukkan konten kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha ekonomi nasional.

Pembaruan ini menjadi tonggak penting bagi industri kreatif digital yang selama ini berkembang pesat namun belum memiliki klasifikasi usaha yang jelas.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Momen Menkeu Purbaya Sindir Ekonom yang Ragukan Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,12 Persen dari BPS

KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 dan disusun untuk menyesuaikan perubahan struktur ekonomi Indonesia yang semakin digital.

Melalui pembaruan ini, berbagai aktivitas ekonomi baru—termasuk pembuatan konten digital—kini memiliki kode usaha resmi dalam sistem statistik nasional.

Konten Kreator Masuk Kategori Usaha Digital

Dalam KBLI 2025, BPS secara eksplisit mengakomodasi kegiatan pembuatan konten digital, seperti:

Baca Juga: Soroti Beda Data BPS vs Bank Dunia, Pengamat Ekonomi Ferry Latuhihin Ingatkan Publik Tak Terjebak Angka Kemiskinan RI

  • Konten video di platform digital
  • Podcast audio dan video
  • Aktivitas streaming dan distribusi konten on demand
  • Produksi konten kreatif berbasis platform digital

Pengakuan ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang profesi konten kreator, yang kini tidak lagi sekadar aktivitas informal, melainkan kegiatan ekonomi yang terstruktur dan terukur.

Menyesuaikan Perkembangan Ekonomi Digital

BPS menyusun KBLI 2025 dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5 yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tujuannya agar statistik ekonomi Indonesia tetap relevan dengan perkembangan global, terutama di sektor digital dan ekonomi kreatif.

Selain konten kreator, KBLI 2025 juga menambahkan dan memperjelas klasifikasi usaha lain seperti:

  • Aktivitas ekonomi berbasis platform digital
  • Aset kripto dan jasa pendukungnya
  • Perdagangan karbon
  • Energi baru dan terbarukan
  • Dampak bagi Konten Kreator dan Pelaku Usaha

Masuknya konten kreator dalam KBLI membawa sejumlah implikasi penting, di antaranya:

  • Mempermudah pencatatan usaha dalam sistem statistik nasional
  • Menjadi rujukan resmi untuk perizinan dan administrasi usaha
  • Mendukung penyusunan kebijakan ekonomi kreatif berbasis data
  • Memperkuat posisi konten kreator sebagai pelaku ekonomi formal

KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026 dan pembaruan Statistical Business Register (SBR).

Pengakuan Negara atas Ekonomi Kreatif Digital

Dengan pembaruan ini, BPS menegaskan bahwa ekonomi Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada sektor konvensional.

Halaman:

Tags

Terkini