suararembang.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025.
Besaran UMK terbaru ini mencapai Rp 2.236.168, naik sebesar 6,5% atau Rp 136.479 dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.099.689.
Baca Juga: Bupati Rembang Jelaskan Alasan Penundaan Penandatanganan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Kenaikan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyebutkan bahwa kenaikan ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan serupa juga diterapkan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sudah deal 6,5%. Tidak ada yang di luar 6,5%, semuanya 6,5%,” ujar Dwi Martopo.
Ia menambahkan, UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dengan standar upah yang layak.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut akan menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
UMSK Rembang Masih dalam Proses Pembahasan
Meski UMK sudah diputuskan, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Rembang hingga kini belum selesai.
Dwi Martopo menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena adanya sejumlah faktor yang mempengaruhi.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, juga menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum menandatangani usulan UMSK.