Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira! UMK Kabupaten Rembang 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2,23 Juta

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 13:07 WIB
Bupati Rembang Jelaskan Alasan Penundaan Penandatanganan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten. Foto: Youtube/Bibet Karang Dhoro
Bupati Rembang Jelaskan Alasan Penundaan Penandatanganan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten. Foto: Youtube/Bibet Karang Dhoro

“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” ujar Bupati Hafidz.

Hingga kini, belum ada jadwal pasti terkait penetapan UMSK Kabupaten Rembang. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan begitu semua regulasi dan persyaratan terpenuhi.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Rembang dapat meningkat, sembari menunggu kejelasan mengenai UMSK.

 

 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X