bisnis

Sistem Baru Coretax Disorot: Sri Mulyani Minta Maaf kepada Wajib Pajak

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Instagram com/smindrawati)

suararembang.com – Sistem Coretax, yang digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi perpajakan Indonesia, kini menuai banyak keluhan.

Sejak diluncurkan, sistem ini mengalami sejumlah kendala yang membuat wajib pajak merasa kesulitan.

Baca Juga: Jadwal Pengisian SPT Tahunan, Coretax Diklaim Sudah Lancar Tapi Banyak Laporan Kendala

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kantor pajak, seperti KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Coretax.

Sri Mulyani Akui Banyak Tantangan

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan sistem baru seperti Coretax tidak lepas dari tantangan besar.

Baca Juga: 3 Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit

"Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi," tulisnya.

Namun, ia menegaskan bahwa transformasi ini adalah bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasinya kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus bekerja keras di tengah situasi ini.

Permintaan Maaf untuk Wajib Pajak

Menkeu juga meminta maaf kepada wajib pajak yang terdampak oleh kendala Coretax.

Baca Juga: Carut Marut Proyek Coretax, Ditjen Pajak Minta Maaf

"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," tulisnya.

Ia memastikan bahwa DJP terus berupaya menyelesaikan masalah dengan pendekatan praktis dan pragmatis, sehingga diharapkan pelayanan perpajakan melalui Coretax bisa segera optimal.

Halaman:

Tags

Terkini