bisnis

Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer! Simak Cara Resmi Mendapatkannya

Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:48 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

suararembang.com - Pemerintah akan mengubah sistem distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Gas elpiji subsidi ini tidak lagi tersedia di pengecer, melainkan hanya dapat dibeli di pangkalan resmi.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga harga tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan memastikan distribusi yang lebih merata bagi masyarakat.

Alasan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, 31 Januari 2025.

Dengan perubahan ini, pengecer yang selama ini menjual LPG 3 kg akan dihapuskan.

Sebagai gantinya, gas melon hanya dapat diperoleh melalui pangkalan resmi yang langsung mendapat pasokan dari Pertamina.

Selain itu, pengecer yang ingin tetap berjualan LPG bisa beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online," tambah Yuliot.

Dampak Perubahan: Harga LPG 3 Kg Lebih Stabil

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi variasi harga LPG 3 kg di pasaran.

Selama ini, keberadaan pengecer menambah rantai distribusi yang membuat harga gas melon tidak seragam.

"Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari," kata Yuliot.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi sebelum aturan ini diberlakukan sepenuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini