Senin, 22 Desember 2025

Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer! Simak Cara Resmi Mendapatkannya

Photo Author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:48 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET

Terkait isu kenaikan harga, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga.

"Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami pastikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda," jelasnya.

Jika masyarakat menemukan harga LPG 3 kg yang lebih mahal, kemungkinan besar pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan membeli hanya di tempat resmi.

"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujar Heppy.

Cara Mengenali Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Untuk memastikan pembelian di tempat yang tepat, masyarakat bisa mengenali pangkalan resmi LPG 3 kg melalui beberapa ciri berikut:

  • Memiliki papan nama atau spanduk resmi dari Pertamina
  • Mencantumkan harga jual sesuai HET
  • Menyediakan layanan penimbangan tabung untuk memastikan beratnya sesuai ketentuan

Upaya Pertamina Menambah Pangkalan Resmi

Saat ini, Pertamina memiliki 259.226 pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Melalui program One Village One Outlet (OVOO), jumlah pangkalan terus ditambah untuk memastikan distribusi yang lebih merata.

"Termasuk juga dengan upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi," tambah Heppy.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih terkendali, harga lebih stabil, dan masyarakat dapat menikmati subsidi dengan lebih merata.

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X