bisnis

Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

Senin, 3 Februari 2025 | 21:50 WIB
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi

suararembang.com – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

Kini, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina. Langkah ini diharapkan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg

Alasan Penghapusan Pengecer dalam Distribusi LPG 3 Kg

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar harga jual di masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pengecer untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi dengan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambahnya.

Masa Transisi Satu Bulan, Pendaftaran Agen LPG Dibuka

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer dapat mengurus legalitas usahanya sebagai pangkalan resmi.

Menurut Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pasokan LPG tetap aman.

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Halaman:

Tags

Terkini