1. Syarat Administrasi:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, izin lingkungan)
- Surat referensi bank
2. Proses Pendaftaran:
- Melalui OSS (www.oss.go.id)
- Daftar akun OSS dan aktivasi email
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data usaha dan dokumen pendukung
- Melalui Kemitraan Pertamina (kemitraan.patraniaga.com/register)
- Pilih "Keagenan LPG" dan lakukan registrasi
- Unggah dokumen administrasi
- Tunggu verifikasi dan persetujuan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan subsidi tepat sasaran. Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.