Senin, 22 Desember 2025

Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:50 WIB
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi

1. Syarat Administrasi:

  • KTP dan NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, izin lingkungan)
  • Surat referensi bank

2. Proses Pendaftaran:

  • Melalui OSS (www.oss.go.id)
    1. Daftar akun OSS dan aktivasi email
    2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    3. Lengkapi data usaha dan dokumen pendukung
  • Melalui Kemitraan Pertamina (kemitraan.patraniaga.com/register)
    1. Pilih "Keagenan LPG" dan lakukan registrasi
    2. Unggah dokumen administrasi
    3. Tunggu verifikasi dan persetujuan

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan subsidi tepat sasaran. Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X