suararembang.com — Kabar baik datang bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, kelautan, hingga kuliner. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan langkah penghapusan utang sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada sektor-sektor usaha kecil yang tengah berjuang di tengah tantangan ekonomi.
"Penghapusan utang ini diberikan khusus bagi mereka yang benar-benar tidak dapat tertolong, khususnya yang terkena dampak bencana alam atau COVID-19," ujar Maman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang mengalami kesulitan akut dan telah jatuh tempo, serta nasabah bank milik negara (Himbara).
Namun, Maman menegaskan, kebijakan ini tidak untuk semua pelaku UMKM. UMKM yang masih memiliki potensi dan dinilai bank Himbara mampu melanjutkan usahanya tidak termasuk dalam kategori penerima penghapusan utang ini.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diumumkan di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).
Kebijakan ini didorong oleh aspirasi masyarakat, khususnya dari kelompok tani dan nelayan, yang menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan usaha.
"Setelah mendengar saran dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Dengan kebijakan ini, utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner mendapat keringanan.
Prabowo menekankan pentingnya sektor-sektor tersebut sebagai penopang ketahanan pangan nasional. “Kami berharap, dengan adanya penghapusan utang ini, para petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka, berkontribusi lebih bagi bangsa,” tambahnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi UMKM di sektor pangan yang telah berperan besar dalam menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.