Janji Lindungi Pasar Rokok
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengungkapkan akan mendatangi langsung industri rokok di Jawa Timur dan memberikan janji untuk melindungi pasar rokok.
“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” tegasnya.
Dengan tegas, Purbaya menyatakan akan mulai mengejar pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli barang palsu terkait rokok.
“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” kata Menteri yang baru dilantik pada 8 September 2025 lalu.
“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” tandasnya.
Tarif Cukai Rokok di Indonesia
Tarif cukai rokok sejak 2022 hingga 2024 mengalami perubahan, dari 12 persen menjadi 10 persen, sedangkan di tahun 2025 tidak ada kenaikan.
Ditjen Bea Cukai melaporkan pada 2022, tarif cukai naik 12 persen, dengan penerimaan dari tembakau adalah Rp218,3 triliun dan produksinya adalah 323,9 miliar batang.
Kemudian di tahun 2023, ada penurunan produksi rokok, yakni menjadi 318,1 miliar batang dan pajak dari tembakau adalah Rp213,5 triliun di mana saat itu tarif pajaknya adalah 10 persen.
Di tahun 2024, dengan tarif pajak 10 persen, produksi rokok menurun menjadi 317,4 miliar batang dengan penerimaan pajak Rp216,9 triliun.
***