Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana dan diploma yang baru menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun terakhir.
“Para lulusan sarjana fresh graduate, kemudian diploma yang dalam satu tahun belakangan ini nanti akan lulus, dapat langsung bekerja, belajar, dan judulnya dalam hal ini adalah Program Magang Nasional,” ujar Teddy lewat unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.
Teddy menambahkan, peserta program akan menerima uang saku setara upah minimum kota/kabupaten (UMK) tempat mereka bekerja.
“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.
Mendorong Regenerasi Tenaga Kerja Nasional
Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional bisa menjadi proyek strategis dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing secara profesional.
Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi di sejumlah daerah.***