SUARAREMBANG.COM - Menjelang Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, masyarakat mulai bersiap memilih hewan kurban terbaik.
Kambing menjadi salah satu pilihan favorit untuk berkurban karena harganya terjangkau dan mudah ditemukan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Ketahui Syarat Sah Sapi Kurban: Usia dan Kondisi Fisik
Namun, tidak semua kambing bisa dijadikan hewan kurban. Dalam ajaran Islam, hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat agar penyembelihannya dianggap sah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan ini sebelum membeli kambing kurban.
Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Pemkab Rembang Pastikan Hewan Kurban di Pasar Pamotan Aman dan Sehat
Syarat Kambing Kurban Sesuai Syariat
Menurut para ulama, ada tiga syarat utama agar hewan ternak, termasuk kambing, sah dijadikan kurban.
Pertama, hewan harus termasuk jenis ternak yang diperbolehkan. Kedua, usianya harus sesuai syariat.
Ketiga, kambing harus dalam kondisi sehat, tidak cacat atau sakit.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah Hari Rabu 4 Juni 2025: Amalan Sunnah Penuh Berkah Menjelang Idul Adha
Usia Minimal Kambing untuk Kurban
Dilansir dari laman resmi Baznas, usia kambing menjadi salah satu syarat penting. Kambing yang layak kurban harus berumur minimal satu tahun.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya hewan kurban yang cukup umur agar ibadahnya sah.
Cermati Kondisi Fisik Kambing
Selain usia, kondisi fisik kambing juga sangat diperhatikan. Berikut ini empat kondisi yang harus dihindari saat memilih kambing kurban:
-
Kambing buta, baik sebelah maupun kedua matanya.
Artikel Terkait
Kapan Idul Adha 2025 Versi Muhammadiyah? Simak Penetapan Resmi dan Jadwal Libur Panjangnya