JAKARTA, suararembang.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait pencabutan izin edar beberapa produk pelancar ASI atau ASI booster yang tengah viral.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menjelaskan bahwa uji coba dilakukan terhadap tiga merek produk yang banyak digunakan oleh ibu menyusui.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi pangan.
Baca Juga: Cek Stok Darah PMI Rembang Hari Ini: Sabtu 22 Februari 2025 Pukul 05:01 WIB
Hasil Investigasi BPOM
BPOM menelusuri tiga produk yang terkait dengan isu ini, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Berdasarkan data registrasi:
- Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk biasa, bukan produk khusus ibu menyusui.
- Mom Uung memiliki dua kategori, yakni sebagai minuman serbuk biasa dan minuman khusus ibu menyusui.
- Komposisi ketiga produk tidak mengandung pemanis buatan dalam data registrasi awal.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Begini Cara Daftarnya!
Namun, hasil uji laboratorium BPOM mengungkap bahwa Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) mengandung pemanis buatan sukralosa.
Sementara itu, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak terdeteksi mengandung sukralosa.
Pelanggaran Label dan Promosi
BPOM juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait label dan promosi:
- Momsy mencantumkan klaim "ASI booster" yang tidak sesuai dengan izin edar.
- Mom Uung mengklaim sebagai "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta menyebut zat gizi yang tidak sesuai dengan label resmi.
- Mama Bear menampilkan informasi yang tidak sesuai dengan persetujuan BPOM.
- Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai regulasi.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Kesemutan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
- Pencabutan izin edar untuk produk yang melanggar ketentuan.
- Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online serta perintah penarikan produk dari pasaran.
- Peringatan serta pelarangan iklan yang tidak sesuai aturan.
BPOM juga menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia untuk mengawasi proses penarikan produk dari pasaran.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Cara Alami untuk Melancarkan Produksi ASI
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 75% ibu menyusui mengalami kekhawatiran terkait produksi ASI. Namun, sebagian besar sebenarnya memiliki suplai ASI yang cukup.
Jika ingin meningkatkan produksi ASI secara alami, beberapa metode efektif yang dapat dilakukan antara lain: