kesehatan

24 Ribu Penerima PBI JKN di Rembang Dinonaktifkan, Pemkab Lakukan Verifikasi Ulang

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kini fokus melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Langkah ini ditempuh setelah pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menghapus sebagian penerima berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Tingkat Keaktifan JKN-KIS di Rembang Tembus 80 Persen, Ini Segmen yang Paling Aktif

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi.

Pertemuan itu membahas teknis reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.

“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinas-dinas tersebut, Capil terkait dengan urusan reaktivasi dari peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan akibat dari DTSEN berdasarkan Inpres no.4 tahun 2025,” jelas Prapto, Jumat (22/8).

Jumlah penerima PBI JKN yang dinonaktifkan di Kabupaten Rembang tercatat mencapai 24.931 orang.Data tersebut kini sedang dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa, sebelum diteruskan melalui surat resmi dari camat ke pemerintah desa.

“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Jadi kita kemarin lamanya itu karena baru mengelompokkan dari 24.931 ini ke Kecamatan, Desanya, kemudian PNBAnya. Nah ini yang lama itu mengelompokkan itu,” terang Prapto.

Ia menambahkan, kewenangan verval berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) melalui admin desa.

Proses verifikasi ini akan menentukan apakah peserta yang dinonaktifkan masih layak menerima bantuan kesehatan.

Beberapa kategori warga bisa diusulkan untuk reaktivasi, di antaranya masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, serta warga yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.

Hingga kini, sudah ada 42 orang yang diusulkan untuk reaktivasi.

“Diterima 36 org ditolak 6 karena kurang persyaratan layanan kesehatan dari rumah sakit ataupun puskesmas. Jadi ini sifatnya harus Opname tapi kalau rawat jalan tidak bisa menjadi penerima PBI-JKN,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah desa juga diminta segera memperbarui data jika penerima PBI JKN meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah.

Halaman:

Tags

Terkini