“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” pungkasnya.
Sebagai bentuk layanan publik, masyarakat yang memiliki kendala atau pertanyaan mengenai kepesertaan PBI JKN dapat menghubungi layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di nomor 0813-2566-9324.
Layanan ini disiapkan untuk mempercepat respons aduan warga dan memastikan proses verifikasi berlangsung transparan serta tepat sasaran.
***