kesehatan

24 Ribu Penerima PBI JKN di Rembang Dinonaktifkan, Pemkab Lakukan Verifikasi Ulang

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo

“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” pungkasnya.

Sebagai bentuk layanan publik, masyarakat yang memiliki kendala atau pertanyaan mengenai kepesertaan PBI JKN dapat menghubungi layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di nomor 0813-2566-9324.

Layanan ini disiapkan untuk mempercepat respons aduan warga dan memastikan proses verifikasi berlangsung transparan serta tepat sasaran.

***

Halaman:

Tags

Terkini