REMBANG, suararembang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengungkap indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori.
Temuan tersebut merupakan hasil dari investigasi lapangan yang dilakukan bersama DPRD Rembang, menindaklanjuti keluhan warga soal dugaan limbah industri.
Baca Juga: Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan, DPRD Rembang Siap Tindaklanjuti
Warga Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai menyuarakan keresahan mereka melalui audiensi dengan DPRD.
Mereka mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas dua perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah pesisir.
Selain itu, warga juga menyoroti kemungkinan pencemaran air laut dan saluran air di sekitar desa.
Menanggapi hal ini, DPRD Rembang menggandeng DLH dan beberapa OPD terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Hasil temuan menyebutkan bahwa dari dua perusahaan yang dilaporkan, satu di antaranya dinyatakan sudah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, pada Kamis (17/7/2025).
Namun, perusahaan lainnya justru menunjukkan sejumlah pelanggaran. Tim menemukan paralon pembuangan limbah yang mengarah ke lahan milik warga.
Meski pihak perusahaan mengklaim instalasi tersebut sudah tidak aktif, warga mendesak agar paralon segera dibongkar.
“Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” lanjut Ika.
Tak hanya itu, keluhan lain yang mengemuka adalah bau menyengat dari proses pengeringan limbah. DLH mencatat bahwa proses tersebut diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Sebagai tindak lanjut, DLH akan menyusun laporan temuan dan menyerahkannya kepada DPRD Rembang.
Artikel Terkait
Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan, DPRD Rembang Siap Tindaklanjuti