Minggu, 21 Desember 2025

WALHI Beberkan Banyak Perusahaan Tambang Mangkir dari Kewajiban Reklamasi Usai Mengeruk Habis Kekayaan Alam

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 19:10 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)

JAKARTA, suararembang.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bukan-bukaan menyatakan bahwa banyak perusahaan tambang tak melakukan reklamasi di bekas galiannya.

Hal tersebut diungkap oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Legislator Kritik Menhut Raja Juli soal Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sumatera, Sebut Ada Izin Tetap Keluar Meski Diminta Stop

Uli mengungkapkan bahwa WALHI belum melihat ada pergerakan reboisasi dan reklamasi yang dijalankan oleh perusahaan usai membuka lahan untuk usahanya.

“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ucap Uli.

Perusahaan Harus Reklamasi Sebelum Buka Blok Penambangan Lain

Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.

“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” imbuhnya.

Reklamasi pascatambang tersebut, kata Uli untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.

“Pelanggaran pertama, mereka membuka blok lain tanpa didahului dengan tanggung jawab mereka untuk mereklamasi dan melakukan kegiatan pascatambang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, menurut pengamatan WALHI, di banyak tempat bekas penambangan bukan dilakukan reklamasi, justru ditanami pohon sawit.

“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.

Sentil Negara yang Disebut Tak Lakukan Pengawasan

Mengenai pengawasan pada aktivitas tersebut, Uli terang-terangan menyebut peran negara yang tak hadir dalam prosesnya.

“Setelah mereka (negara) memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan, sekalipun kita sudah melaporkan bahwa terjadi banyak pelanggaran di sana. Tidak pernah ada evaluasi,” kata Uli.

Menurutnya, mandat dari Undang-Undang tentang negara yang harus melakukan pengawasan karena berkaitan dengan keselamatan rakyat, tak direalisasikan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X