Minggu, 21 Desember 2025

Sampah Menggunung di Pasar Kambing, Dinas Lingkungan Hidup: “Bukan TPA, Hanya TPS!”

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah di Pasar Kambing selama dua hari terakh
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah di Pasar Kambing selama dua hari terakh

suararembang.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah di Pasar Hewan Rembang selama dua hari terakhir.

Sampah yang menggunung di lokasi tersebut diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sulang.

Baca Juga: Alat Pantau Udara Siap Beroperasi November, Udara Rembang Bisa Dipantau Real-Time

Pasar kambing sejatinya difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS). DLH telah menyediakan beberapa kontainer untuk menampung sampah dari warga sekitar, becak, dan gerobak pengangkut sampah.

Namun, keberadaan kontainer ini malah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak lain untuk membuang sampah dalam jumlah besar.

Dump Truck dan Pick-up Ikut Buang Sampah

Kepala UPT Sampah DLH, Wahyudi Setiyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah kerap membuang limbah mereka di pasar kambing menggunakan dump truck dan mobil pick-up.

Baca Juga: Ratusan Anggota PMR Rembang Tanam Cemara Laut di Pantai Wates

“Dengan kiriman sampah satu truk saja, kontainer yang kami sediakan langsung penuh. Padahal, menurut warga sekitar, ada tujuh hingga 12 dump truck yang membuang sampah ke sana setiap harinya. Makanya sampah bisa menggunung seperti itu,” jelas Wahyudi.

Untuk mengatasi masalah ini, DLH akan bekerja sama dengan Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM guna memasang pintu yang akan ditutup setiap sore.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah kendaraan roda empat masuk dan membuang sampah sembarangan.

“Pasar Hewan Bukan TPA”

Wahyudi menegaskan bahwa pasar hewan tersebut bukan TPA. Lokasi itu hanya diperuntukkan sebagai TPS bagi masyarakat sekitar untuk membuang sampah rumah tangga sehari-hari, bukan untuk pihak ketiga, perusahaan, atau swasta.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Pendiri Eco Packable yang Ciptakan Inovasi Bungkusan Paket Online Berbahan yang Ramah Lingkungan

“Perusahaan atau pihak swasta dapat membuang sampah langsung ke TPA Landoh dengan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023. Jika melanggar, mereka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

DLH juga telah melakukan teguran lisan terhadap pihak-pihak yang membuang sampah di lokasi tersebut, termasuk hotel dan perusahaan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X