Laporan itu akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada kementerian, karena sebagian besar kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat.
“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tegas Ika.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DLH Rembang dalam merespons isu pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian wilayah pesisir Banyudono. Warga berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar lingkungan kembali aman dan sehat. **