SUARAREMBANG.COM - Pencairan PIP 2025 kembali menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa. Banyak yang bertanya, “Pencairan PIP dapat berapa?”
Pemerintah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa sekolah.
Baca Juga: Penerima PIP April 2025 Wajib Tahu! Ini Alamat Situs Cek dan Cara Pencairannya
Program ini menyasar siswa di semua jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Tujuan utama bantuan ini adalah meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Inilah Besaran Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Berdasarkan data dari Kemendikbud, berikut rincian pencairan PIP per jenjang:
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
- Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Dana ini disalurkan dalam bentuk uang tunai. Orang tua atau wali dapat mencairkan dana melalui bank yang ditunjuk, seperti BRI dan BNI.
Uang bantuan PIP bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya pembelian alat tulis, seragam, sepatu, transportasi, hingga biaya pendukung pendidikan lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Dana PIP?
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan. Hanya siswa yang memenuhi syarat yang bisa menerima pencairan PIP.
Syarat utama penerima PIP antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berasal dari keluarga tidak mampu
Sekolah juga bisa mengusulkan nama siswa yang memenuhi syarat namun belum memiliki KIP. Proses usulan dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan pemerintah.
Program PIP menjadi penyelamat banyak siswa kurang mampu agar tetap sekolah.
Pemerintah berharap dengan bantuan ini, tak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya.***