pendidikan

Pemerintah Hapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasikan ke Jabatan Fungsional Guru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:06 WIB
Menteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini/Foto: Website Resmi Kementerian PANRB

suararembang.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang menghapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: Rini Widyantini: Menteri PANRB Perempuan Pertama di Indonesia

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB  Rini Widyantini ini merupakan terobosan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan jabatan fungsional guru, yang selama ini dinilai terlalu luas.

Regulasi ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Integrasi Jabatan Fungsional Guru

Secara nomenklatur, KemenPANRB menetapkan pengintegrasian Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Baca Juga: Wisuda Perdana STAI Al Hidayat Lasem: Tonggak Baru Kampus Multikultural di Jawa Tengah

Tidak hanya itu, Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar juga akan dilebur ke dalam Jabatan Fungsional Guru.

Hal ini menciptakan struktur yang lebih terpusat dan konsisten dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam regulasi baru tersebut, Jabatan Fungsional Guru terdiri dari jenjang karir berikut:

  1. Guru Ahli Pertama

  2. Guru Ahli Muda

  3. Guru Ahli Madya

  4. Guru Ahli Utama

Halaman:

Tags

Terkini