Langkah ini juga diiringi dengan pemberian tugas tambahan yang mendukung pengembangan karir guru.
Baca Juga: Gedung Perpustakaan Baru Rembang Resmi Dibuka: Pusat Literasi dan Edukasi Modern
Berdasarkan Pasal 8 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, guru dapat diberikan penugasan sebagai:
-
Kepala Satuan Pendidikan
-
Pendamping Satuan Pendidikan
-
Pendidik pada jalur pendidikan nonformal
-
Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang berwenang di bidang pendidikan
Meskipun memiliki tugas tambahan, status fungsional guru tetap berlaku tanpa perubahan nomenklatur.
Implementasi Peralihan Jabatan
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah dan integrasinya ke dalam Jabatan Fungsional Guru diwajibkan paling lambat dua tahun sejak regulasi ini diundangkan, yakni pada 10 Desember 2024.
Artinya, seluruh proses transisi harus selesai pada Desember 2026.
Berikut adalah beberapa kebijakan terkait peralihan ini:
-
ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah diwajibkan memiliki sertifikat pendidik untuk dapat terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
-
Batas Usia Pensiun (BUP) bagi ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah tetap berlaku hingga usia 65 tahun.
-
Integrasi nomenklatur berlaku efektif paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan.
Dampak Kebijakan Bagi Sistem Pendidikan
Dengan dihapusnya istilah Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, hingga Kepala Sekolah, KemenPANRB berharap struktur Jabatan Fungsional Guru yang lebih terintegrasi.