Pilkada 2029 diperkirakan tidak lagi berlangsung pada November, tetapi kemungkinan bergeser ke 2030 atau bahkan awal 2031, tergantung waktu pelantikan presiden hasil pemilu 2029.
DPR dan Pemerintah Diminta Segera Merespons
Sejumlah pihak meminta DPR dan Pemerintah segera merespons putusan MK ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, tahapan pemilu 2029 hingga pilkada berikutnya akan kehilangan kepastian hukum.
Penyesuaian aturan teknis, termasuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, harus diprioritaskan dalam waktu dekat.
“Dampak keputusan ini akan besar bagi demokrasi lokal. Tapi jika dijalankan dengan serius, kualitas pemilu akan meningkat,” kata salah satu pakar pemilu.
Masyarakat kini menanti, apakah perubahan ini akan membawa perbaikan mendasar dalam proses demokrasi, atau justru menimbulkan kebingungan baru.
Yang jelas, jalan panjang menuju Pilkada 2029 telah berubah arah secara signifikan sejak palu hakim MK diketuk.***
Artikel Terkait
Putusan MK soal Pemilu Serentak: Jadwal Pilkada Bakal Diubah?