Minggu, 21 Desember 2025

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji DPR

Photo Author
- Minggu, 7 September 2025 | 18:09 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI. (Instagram/bahlillahadalia)
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI. (Instagram/bahlillahadalia)

JAKARTA, suararembang.com - Ketua Umum (Ketum) Bahlil Lahadalia menegaskan nasib Adies Kadir setelah dinonaktifkan.

Bahlil menyatakan bahwa Adies Kadir tak lagi menerima hak-haknya lagi sebagai anggota DPR RI usai dinonaktifkan oleh Partai Golkar.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Tuntutan Influencer, Apa Saja yang Disorot?

“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” kata Bahlil kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.

Hak-hak yang dimaksud berkaitan dengan keuangan yang diterimanya setiap bulan.

Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan rencana pengganti antar waktu (PAW) yang disiapkan Partai Golkar untuk Adies, Bahlil enggan menjawabnya.

Sebelumnya, Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu dinonaktifkan oleh Partai Golkar pada 1 September 2025.

Ia menjadi satu dari 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan terkait demo yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sejak 25 Agustus 2025, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Adies Kadir dinonaktifkan karena pernyataannya mengenai tunjangan yang diterima DPR, termasuk tunjangan beras Rp12 juta per bulan yang kemudian ia klarifikasi.

Tak hanya itu, Adies Kadir juga viral di media sosial mengenai konsep perhitungannya soal harga kos di daerah Senayan untuk anggota dewan yang ia asumsikan sehari Rp3 juta.

Sehingga muncul pernyataannya mengenai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan masih nombok karena menurut asumsinya, total biaya sewa mencapai Rp78 juta per bulan.
***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X