Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.
Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.
Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.
Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.
Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.
“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.
Deret Kontroversi KUHAP Baru
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.
Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.
Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
Artikel Terkait
Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru